Selanjutnya, orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan di sanksi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015. Rajab Jinik menghimbau agar RT dan RW setempat harus berperan langsung dalam penanggulangan permasalahan ini.
"Laporkan ke saya juga bisa, nanti saya teruskan ke Satpol PP. Ini ada sanksi hukumnya bagi pembuang sampah sembarangan, Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewenangan dalam penegakkan sanksi," lanjutnya.
Baca Juga: Perdana di 2022, Warga Kendari Terima Bansos Pangan Non Tunai
Rajab Jinik menegaskan, saat ini DPRD Kota Kendari sedang menunggu realisasi OPD terkait yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi tersebut.
"Saya tunggu realisasinya, bentuk Satgas dan laksanakan penegasannya," tutupnya. (C)
