KENDARI, TELISIK.ID – Komisi III DPRD Kota Kendari merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Perumahan A99 di Kecamatan Puuwatu, menyusul dampak lingkungan berupa banjir lumpur yang melanda rumah warga dan kawasan sekitarnya.

Warga Puuwatu sebelumnya sudah menyampaikan keluhan perihal banjir lumpur yang mereka alami akibat proyek Perumahan A99 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III.

Hasil RDP ini terungkap bahwa pihak developer Perumahan A99 telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup).

Komisi III menyebut developer Perumahan A99 belum melaksanakan pemantauan lingkungan sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Developer telah melanggar kewajiban untuk memantau dampak lingkungan yang timbul akibat pembangunan.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Asia Baru Kendari Cabang Sao Sao Buka Posisi Ini