“Kami telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta OPD teknis untuk memberikan sanksi tegas, berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan dan penyitaan alat produksi,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, Rabu (22/1/2025).

Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kata Ashar, DPRD Kota Kendari akan merekomendasikan pembekuan dan pencabutan izin pembangunan.

Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Ratna Sakai, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari DPRD, termasuk penghentian sementara dan pembekuan izin pembangunan.

Ratna mengatakan developer Perumahan A99 belum melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara menyeluruh yang menjadi kewajiban mereka.

“Kami telah melakukan inspeksi dan menemukan masalah serius, terutama dalam pengelolaan aliran permukaan dan sedimen. Sanksi administrasi akan segera diterapkan dan ini akan ditandatangani oleh Kepala Dinas,” tegas Ratna.