KENDARI, TELISIK.ID – Polemik mengenai izin pendirian gerai-gerai swalayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi pembahasan hangat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Rabu (18/12/2024).

Polemik ini mengemuka setelah sejumlah anggota DPRD Kota Kendari mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap dampak keberadaan gerai-gerai swalayan terhadap kearifan lokal dan UMKM.

Mereka menekankan bahwa perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan izin pendirian gerai-gerai besar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengatakan bahwa pengajuan izin untuk gerai swalayan harus dilihat dari berbagai sisi, terutama dari risiko investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2001 tentang investasi yang memiliki risiko.

Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila Periode 18-25 Desember 2024: Layani Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara