Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala, jika hal tersebut harus dikerjakan sesegera mungkin oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kota Kendari, karena masyarakat menengah ke bawah biasanya tak memiliki keuangan yang cukup bila berobat atau pun mendapatkan layanan kesehatan.
"Memang persoalan ini sudah kami bahas dalam penganggaran APBD 2023. Kita sudah sama-sama sepakat waktu itu. Mudah-mudahan ini menjadi catatan kami selanjutnya dalam forum ke depan. Apa yang kami diskusikan dalam forum terhormat ini jangan dianulir lagi," ungkapnya.
Dari hasil RDP tersebut diputuskan jika para OPD yang dihadiri oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Kendari, Dinas Pencatatan Sipil Kota Kendari dan Direktur RSUD Kota Kendari, harus mengumpulkan dan memfalidkan data yang telah dipegang oleh Dinas Kesehatan telah sesuai dengan data yang dimiliki masyarakat. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
