KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari memberikan waktu lima hari kerja kepada PT Anoa Bintang Metalindo (ABM) untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait bangunan dan fasilitas yang melanggar ketentuan tata ruang serta sempadan kali di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Tenggat waktu tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kendari, Senin (31/8/2026), setelah lembaga legislatif menerima aduan dari Konsorsium Pemuda Advokasi Publik (KPAP) Sulawesi Tenggara mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT ABM.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastam, dan dihadiri perwakilan KPAP Sultra, manajemen PT ABM, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Saat RDP, Koordinator KPAP Sultra, Asis, menyebut terdapat sedikitnya empat persoalan yang ditemukan pihaknya di lokasi perusahaan yang bergerak di bidang produksi plafon tersebut.
Persoalan itu meliputi dugaan ketidaksesuaian zonasi pembangunan gudang, persetujuan bangunan gedung (PBG), sempadan kali, serta izin lingkungan.
