KOLAKA, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) soal dugaan adanya penyelewengan dana bantuan kelompok tani program peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2019/2020 di Desa Tinggo, Kecamatan Tanggetada.
Dugaan penyelewengan dana bantuan kelompok tani program PSR tersebut, disampaikan sejumlah LSM dan Irma yang tergabung dalam tim telusur lembaga sosial Koalisi Kolaka Kontrol.
Dimana, awalnya, Koalisi Kolaka Kontrol merencanakan mengelar aksi damai menuntut agar Komisi I DPRD kabupaten Kolaka mengadakan RDP, serta menghadirkan pihak-pihak terkait dalam rapat.
Namun, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Andi Kaharuddin atau biasa akrab disapa Puang meminta agar aksi tidak perlu dilakukan.
Sebagai gantinya, ia akan menerima surat tuntutan Koalisi Kolaka Kontrol untuk mengadakan rapat. Ia pun berjanji akan segera menjadwalkan RDP.
