Salah satu tim koordinator Koalisi Kolaka Kontrol, Yusril mengaku, menemukan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan program PSR tahun 2019/2020 di Desa Tinggo, serta beberapa bentuk pelanggaran lainnya.
Baca Juga: Komisi II dan Disperindagkop Kolaborasi Pastikan Bahan Pokok Aman Selama Ramadan
Dimana, program PSR itu diperuntukkan pada lahan seluas 250 hektar, dan setiap warga akan menerima alokasi bantuan dana sebesar Rp 25 juta.
Akan tetapi, pada kenyataannya ditemukankan warga Desa Tinggo hanya menerima dana bantuan PSR sejumlah Rp 3 juta - Rp 7 juta.
Hal tersebut juga diungkapkan Ketua DPP LSM Wahana Rakyat Indonesia (WRI) Amir Kaharuddin. Menurutnya, dari dana bantuan program peremajaan sawit Desa Tinggo yang luasnya 250 hektar, harusnya setiap warga menerima bantuan Rp 25 juta.
