Ia menambahkan, PT Toshida Indonesia selama ini belum mengantongi izin pakai lahan lingkungan kawasan hutan observasi serta melanggar beberapa ketentuan aturan dan hukum yang berlaku.
Baca juga: Jelang Ramadan, Aktivitas Pelabuhan Murhum Masih Normal
Tuntutan Koalisi Kolaka Kontrol kepada Komisi III lainnya, agar menghadirkan sejumlah instansi terkait, seperti managemen PT Toshida Indonesia, Kepala UPP Syabandar Pomalaa, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, Dinas Kehutanan dalam hal ini Bidang Perlindungan Hutan Provinsi Sultra, BPKH wilayah 6, Balai Penggunaan Jalan Nasional (BPJN) Kendari, Camat Pomalaa, serta Camat Tanggetada.
Ketua DPRD Kolaka, Saifullah Halik yang menemui para pengunjuk rasa, melakukan diskusi terbuka dengan beberapa perwakilan dari LSM dan Ormas membahas tuntutan mereka terhadap PT Toshida Indonesia.
Ketua DPRD Kolaka berjanji akan menyampaikan tuntutan aksi hari ini kepada Ketua Komisi III untuk menyusun jadwal RDP.
