"Hari ini nama-nama akan disetor, sehingga lusa SK pansus sudah bisa dikeluarkan," terangnya, Senin (15/5/2023).
Sekertaris DPC Partai Demokrat Kolaka Utara itu meminta pansus bekerja cepat mencari fakta-fakta terkait dugaan pemilih di bawah umur, pemilih ganda dan pemilih dari desa lain yang menyalurkan hak pilihnya di Rantelimbong agar masalah tidak berlarut-larut.
"Target kerja pansus 10 hari semua sudah kelar. Kalau itu terbukti nanti bisa disampaikan ke Penjabat (Pj) bupati untuk diadakan PSU di Desa Rantelimbong," ujarnya.
Salah satu perwakilan masyarakat, Kanna menyampaikan, selisih suara antara pemenang dan kalah hanya 5 suara sementara, itu terdapat 8 wajib pilih yang ditemukan tidak memenuhi syarat.
"Menurut informasi Dukcapil sudah menyatakan jika 8 orang tersebut terbukti tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. 8 suara ini cukup mempengaruhi hasil," jelasnya.
