Mantan anggota DPRD Kolaka Utara itu juga tidak sepakat dengan keinginan pemerintah daerah yang menghendaki persoalan tersebut diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menurut saya tidak perluh ke PTUN karena panitia pilkades pun telah mengakui jika 8 wajib pilih itu memang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," imbuhnya.
Baca Juga: 2 Pria Adu Keris di Kolaka Utara Diduga Akibat Pilkades
Karena itu, pembentukan pansus oleh DPRD Kolaka Utara pilihan tepat untuk memperjelas duduk perkara pilkades di Desa Rantelimbong. Jika memang terbukti, maka tidak ada alasan Pj bupati menolak rekomendasi pansus.
"Pilkades di Desa Rantelimbong pontesi PSU di dua TPS karena panitia pilkades mengakui 8 orang dalam DPT memang tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
