"Sebenarnya Undang-Undang Minerba sudah memberi ruang bagi pengusaha lokal. Bahkan jadi prioritas masuk dan berkontribusi untuk melakukan aktivasi pertambangan," terangnya, Kamis (3/7/2025).

Kendati demikian, Abu Muslim, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kolaka Utara, mengingatkan para pengusaha lokal mesti mengikuti standard operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kalau para pengusaha lokal dapat memenuhi standard operasional prosedur pertambangan, maka silakan ikut berkontribusi. Ini kata pihak Ditjen Minerba," ujarnya.

Kata Abu, Kementerian ESDM tidak pernah menutup ruang atau membatasi para penguasa untuk melakukan aktivasi pertambangan di manapun mereka berada, selama prosedur dan syarat dapat terpenuhi akan terproses.

Menyinggung isu perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat rapat bersama Ditjen Minerba, Abu Muslim mengatakan perpanjangan IUP tidak membutuhkan rekomendasi pemerintah daerah.