Ia memastikan bahwa rekomendasi bupati dibutuhkan jika dilakukan pengurusan penerbitan IUP yang baru.
Khusus Kabupaten Kolaka Utara, menurut Abu Muslim, tahun depan ada beberapa perusahaan yang akan habis masa berlaku IUP-nya.
“Karena itu, kami mendorong Perusda (Perumda) ikut terlibat dalam aktivasi pertambangan dalam rangka meningkatkan PAD Kolaka Utara. Caranya, mengambil alih IUP yang akan mati atau IUP yang belum terkelola," urainya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan empat poin kepada Analis Kebijakan Ditjen Minerba, Ronald.
Empat poin yang dimaksud antara lain adalah IUP yang sudah mati dialihkan ke perusahaan umum daerah.
