"Kolaka Utara belum punya Perda yang mengatur ini, sementara di daerah lain, misalnya Kabupaten Jemberana, Bali, justru telah memiliki Perda tentang komoditi kakao, dan kabupaten ini jadi rujukan penyusunan Raperda itu," urainya.
Sementara Raperda Desa Wisata, kata dia, muara lebih pada pengembangan wisata edukasi yang di dalamnya dapat mengenalkan pengunjung tentang hasil pertanian/perkebunan Kolaka Utara yakni kakao atau coklat.
"Kalau di Bandung kan ada kopi, di Kolaka Utara ini kakao, jadi pengunjung bisa berwisata sambil belajar arahnya lebih ke sana bukan wisata sepertinya pada umumnya," urainya.
Baca Juga: Nusa Tenggara Timur Diprediksi Banjir Rob, Ini Daftar Wilayahnya
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim, yang juga anggota Baperda menjelaskan, Raperda Kakao ini urgen dan sejalan dengan visi misi Pemda Kolaka Utara yang ingin meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program revitalisasi kakao.
