KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Kolaka Utara, mengeluarkan peringatan keras kepada pengecer atau kios pupuk bersubsidi agar menghentikan praktik penjualan yang melanggar aturan.

DPRD menyoroti laporan dugaan penjualan pupuk subsidi yang kerap dipaketkan dengan pupuk non-subsidi, serta ketidakpatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kewajiban transparansi kepada petani saat menebus pupuk subsidi.

Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap distribusi pupuk subsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani secara adil dan sesuai aturan.

"Pupuk subsidi itu hak petani dan harus dijual sesuai ketentuan, tidak boleh dicampur dengan produk non-subsidi yang tidak dibutuhkan," terang Ansar, Sabtu (4/10/2025).

Politisi PDIP itu menjelaskan, peringatan tersebut berdasarkan hasil rapat dengar pendapat lintas komisi bersama satuan tugas (Satgas) pengawasan pupuk subsidi Kolaka Utara.