Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak antara lain Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara, Koramil 1412-03 Lasusua.

Ikut serta dalam rapat Ketua DPC ABDESI Kolaka Utara, Perwakilan Distributor Pupuk Kolaka Utara dan HMI Cabang Kolaka Utara sebagai pembawa aspirasi petani.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati tiga keputusan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak. Putusan tersebut sebagai berikut:

1. Penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi harus berpatokan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 15 tahun 2025.

2. Setiap transaksi, pengecer harus disertai nota pembelian ke petani yang mencantumkan jumlah pupuk yang dibeli dan harga sesuai HET.