3. Pengecer tidak diperbolehkan menjual pupuk subsidi dalam bentuk paket dengan pupuk non subsidi kecuali petani memang membutuhkannya dan menyatakan persetujuan secara jelas.

Baca Juga: Acaman Pengurangan Kuota Pupuk Subsidi Bayangi Kolaka Utara, Petani Diminta Maksimalkan Serapan

Ansar juga mengungkapkan, poin-poin kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Irwanto, perwakilan dari CV Anugerah Utama selaku distributor pupuk subsidi di Kolaka Utara, dan akan diteruskan kepada Direktur Utamanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kembali ketentuan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Harga tersebut adalah sebagai berikut:

1. Urea: Rp 112.500 per sak