KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Perwakilan Tamalaki Patowonua, Wawan Kore, SH mendesak Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kolaka Utara agar segera menetapkan regulasi terkait perlindungan benda-benda cagar budaya sehingga tidak terjadi lagi penjarahan.

"Kami juga meminta kepada dinas terkait agar mengidentifikasi semua benda-benda yang telah dijarah. Jika benda tersebut dianggap memiliki nilai sejarah, maka benda tersebut harus dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kemudian dititipkan di museum baik itu museum Makassar maupun Kendari sampai Pemda memiliki museum penyimpanan benda peninggalan sejarah," pinta Wawan.

Senada dengan tuntutan Tamalaki Patowonua, Anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kolut, Muhammad Syair, S.Sos juga meminta Bidang Kebudayaan untuk mempercepat lahirnya Peraturan Bupati (Perbub) terkait perlindungan cagar budaya sehingga aktivitas penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat lokal tidak terjadi lagi.

"Dengan ditetapkannya Perbub untuk 23 situs cagar budaya yang telah diidentifikasi oleh BPCB, maka saya nyatakan bahwa masalah ini sudah hampir selesai karena sudah tidak ada lagi yang berani melakukan penjarahan," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (5/2/2021).

RDP ini merupakan tindaklanjut atas tuntutan pihak Tamalaki Patowonua dalam aksi demonstrasi yang digelar Senin (1/2/2021) lalu di depan gedung DPRD Kolut, terkait penjarahan beberapa situs budaya berupa kumapo (goa) di Kolut oleh sekelompok masyarakat dengan menggunakan metal detektor.