Baca juga: Rehabilitasi Kolam Renang Dianggarkan Rp 1,3 Miliar

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Pemda Kolut agar segera mengeluarkan surat edaran ke-133 desa dan kelurahan untuk menyampaikan pesan Perda Nomor 5 tahun 2019 Tentang Perlindungan Budaya dan Adat Istiadat di Kolut.

"Melalui surat tersebut Pemda Kolut dapat memberikan ketegasan jika situs atau goa-goa yang ada di Kolaka Utara tidak boleh lagi dimasuki oleh siapapun," tegasnya.

RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel.,M.Si serta  hadiri Ketua Komisi II Mustamring Saleh, SP, Muh. Haedirman Sarira, S.Pd, Basman, Drs. Sabrie, dan Martani Mustafa, S.Pi melahirkan dua keputusan yakni mendesak Pemda Kolut menerbitkan Perbup secara komprehensif sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Perlindungan Budaya dan Adat Istiadat di Kolaka Utara.

Juga mendesak Pemda Kolut agar mengambil kembali benda-benda cagar budaya yang telah dijarah oleh sekolompok masyarakat di situs-situs cagar budaya. (B)