KONAWE, TELISIK.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Ardin mendesak Pemda Konawe membayarkan Anggaran Dana Desa selama 18 bulan sejak 2018 hingga 2020.
Hal ini dilakukan setelah DPRD Konawe menggelar rapat internal anggota, membahas realisasi pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Kamis (30/4/2020).
Ketua DPRD Konawe lalu mengultimatum, DPRD memberikan waktu kepada Pemda Konawe paling lambat sebelum masuk lebaran membayar ADD. Paling tidak mengurangi dari kewajiban sebelumnya.
“Kalau memang Pemda sampai lebaran belum ada realisasi silahkan masyarakat bereaksi, bakar ini daerah kalau perlu. Kita tegas soal ini,” kata Ardin saat menggelar konferensi pers usai rapat anggota.
Baca juga: Pasien Positif COVID-19 di Kota Kendari Kembali Bertambah Dua Orang
