KONAWE, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Konawe, secara resmi mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe, masa bakti 2018-2023.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Aula Gedung H Abd Samad, Selasa (1/8/2023) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin, didampingi oleh Wakil Ketua I, Tadjuddin Dongge dan Wakil Ketua II Rusdianto.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Dian Kurniawati, Sekda Konawe Ferdinand Sapan, serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemda Konawe.
Ketua DPRD, Ardin menjelaskan, dasar pelaksanaan rapat paripurna itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah D aerah pasal 78 dan pasal 79 tentang penyampaian akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca Juga: Usai Kunjungan Surya Paloh, Kery Saiful Konggoasa Makin Optimis Tarung Pilgub Sulawesi Tenggara
