Yakni, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Rapat paripurna penyampaian akhir masa jabatan bupati dan masa jabatan 2018-2023 ini dilaksanakan, kemudian berita acara hasil rapat paripurna ini disampaikan paling lambat 7 Agustus 2023 kepada Gubernur Sulawesi Tenggara," jelasnya.
Melalui kesempatan itu pula, Ardin menyampaikan, ucapan terima kasih atas pengabdian, Kery Saiful Konggoasa dalam memimpin Kabupaten Konawe selama 10 tahun (2013-2023).
Menurut Ardin, selama memimpin Konawe banyak prestasi yang telah ditorehkan Kery Saiful Konggoasa. Selama dinahkodai, Kabupaten Konawe berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut.
Selain itu kata Ardin, di bawah kepemimpinan Kery, Kabupaten Konawe banyak mendapatkan penghargaan, baik di tingkat regional maupun di level nasional.
