KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan pelanggaran tata ruang yang dilakukan sejumlah pelaku usaha di kawasan hutan mangrove Kota Kendari terus bergulir.
Terbaru, DPRD Kota Kendari kembali diminta agar segera membentuk Pansus untuk mengusut persoalan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Aliansi Pengamat Lingkungan Hidup Kota Kendari, La Ode Kamal Tora di ruang penerimaan aspirasi DPRD Kota Kendari usai menggelar berunjuk rasa.
Kamal mengatakan, persoalan yang terjadi di kawasan hutan mangrove bukan hanya pemanfaatannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2012. Namun pelaku usaha di kawasan mangrove tidak mengantongi izin dan pemerintah kota kendari melakukan pungutan retribusi.
Lanjut Kamal, dari pungutan itu ada potensi terjadinya pungutan liar atau Pungli karena usaha yang ada tidak mengantongi izin.
