KENDARI, TELISIK.ID - Terjadinya kesalahan pada daftar pemilih saat pemilu, merupakan sesuatu hal yang sering terjadi. Terutama pada saat registrasi, yang masih banyak menggunakan Surat Keterangan (Suket) dibanding e-KTP, yang cenderung masih kurang efektif dan membuka peluang terjadinya pemilih ganda.

Untuk itu, DPRD Kota Kendari mengingatkan untuk segera menghapus sistem Suket, dan hanya membolehkan pemilih yang memiliki e-KTP bisa memilih pada pemilu 2024 nanti.

Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan, penggunaan Suket di pemilu sering menimbulkan kekeliruan atau bahkan tindak kecurangan.

"Sering terjadi adanya dobel pemilih, untuk itu penggunaan suket kita sarankan untuk ditiadakan saja di pemilu 2024. Agar berbagai problem data pemilih di setiap TPS,  bisa terjaga dan akuntabel, tanpa adanya masalah dan lain sebagainya," ungkapnya kepada Telisik.id, Rabu (8/6/2022).

Senada dengan itu, anggota komisi I DPRD Kota Kendari lainnya, Anita Dahlan Moga mengungkapkan, masih sering terjadi kekeliruan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.