"Yang kami temui di lapangan adalah biasanya ada beberapa orang yang sudah tidak tinggal di suatu wilayah namun masih ada dalam DPT, dan itu biasanya selalu digunakan oleh orang lain. Ini yang menjadi suatu problem. Sehingga kami meminta kepada KPU Kota untuk mengefisienkan KTP dalam proses pemilu, agar kejadian seperti itu tidak lagi terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menyebut, untuk pengguna suket, sebenarnya sudah lama dihapuskan, hanya saja masih seiring ditemukan pada saat pemilu.
Baca Juga: Tak Terpengaruh Koalisi Parpol Lain, Gerindra Bulat Usung Prabowo Capres 2024
"Sebenarnya dari pilwali 2017 lalu penggunaan suket tidak dibolehkan lagi. Hanya saja, masih banyak pemilih yang belum memiliki e-KTP, dikarenakan blangko KTP di Disdukcapil itu selalu kosong atau tidak mencukupi, sehingga para warga masih menggunakan suket. Kita berharap Disdukcapil Kota memperhatikan masalah ini, agar seluruh warga Kota Kendari pada saat pemilu 2024, itu seluruhnya sudah menggunakan e-KTP, tidak ada lagi yang menggunakan suket," ujarnya. (A)
