KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra menyatakan, pandemi COVID-19 ini melatarbelakangi lahirnya inisiatif DPRD Kota Kendari untuk merevisi Perda Nomor 3 tahun 2017.
Seperti yang tercantum pada Peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 pasal 15 ayat 1.
"Namun dalam kondisi saat ini, akibat pandemi COVID-19, sangat mempengaruhi kebijakan keuangan Pemerintah Kota Kendari. Dalam hal ini pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD," kata Ilham.
Karena itu, tambah Ilham, diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Hal itu diungkapkan Senin (14/9/2020) malam, saat menyampaikan pandangan umum fraksi soal revisi Perda Nomor 3 tahun 2017, terkait hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari.
Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR yang kemudian diwujudkan secara khusus (Lex Specialis) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, yang diturunkan pada Perda Nomor 3 tahun 2017.
