KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi agar Pertamina Sulawesi Tenggara mencabut sanksi penghentian pasokan BBM (solar) kepada SPBU Martandu.

Rekomendasi ini dihasilkan setelah digelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan Laskar Timur Nusantara (LTN-Sultra) terkait permasalahan sanksi penghentian pasokan BBM (solar) bersubsidi di SPBU Martandu pada Senin (11/9/2023).

SPBU itu diberi sanksi pencabutan kuota dan penyaluran solar subsidi selama 1 bulan oleh pihak Pertamina karena kerap melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, pihaknya mendukung penuh penerapan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan. Namun karena adanya sanksi tersebut mengakibatkan permasalahan sosial kemasyarakatan.

Karena jika dihentikan, maka masyarakat dalam hal ini sopir-sopir kehilangan mata pencaharian. Selain itu, jika dilakukan pengalihan ke SPBU lain, akan berdampak kemacetan di Kota Kendari.