Namun, opsi tersebut tidak menjadi solusi karena 5 SPBU lainnya berada di tengah kota dan akan menimbulkan dampak lain, salah satunya kemacetan. Selain itu, pengantre di 5 SPBU lainnya belum tentu mendapatkan solar subsidi pada hari saat mengantre.

Opsi lainnya, solar subsidi akan dialihkan ke SPBU Anggoeya. Namun, SPBU tersebut tidak memiliki SK BPH Migas tentang penyaluran solar bersubsidi. Jika dipaksakan untuk di SK-kan, membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Sehingga harus ada opsi lain untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Untuk itu, melalui RDP tersebut, DPRD Kendari sepakat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sultra untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU Martandu pada 12 September 2023.

Lebih lanjut ia menambahkan, ke depannya pihaknya akan melakukan diskusi kembali untuk membuat SOP yang jelas tentang bagaimana mengatur antrean dan klasifikasi penyaluran kendaraan yang mendapat haknya.