MUNA, TELISIK.ID - Proses pengusulan Achmad Lamani sebagai Bupati Muna Barat (Mubar) nampaknya mandek di Pemprov Sultra.
Padahal, DPRD Mubar sudah mengajukan usulan pengangkatan Achmad Lamani di Pemprov sejak surat keputusan pengunduran diri LM Rajiun Tumada yang dikeluarkan Mendagri, Tito Karnavian pada November 2020 lalu.
Awaluddin Usa, Ketua KPU Mubar menerangkan, pada UU Nomor 10 tahun 2016, di level gubernur diberi waktu lima hari kerja untuk menyampaikan usulan pengangkatan wakil bupati (Wabup) menjadi bupati kepada Mendagri sejak menerima dokumen pengusulan dari DPRD. Toh, bila gubernur tidak menyampaikan dalam waktu lima hari kerja, maka Mendagri dapat langsung melakukan pengangkatan dan pengesahan berdasarkan usulan dari DPRD kabupaten.
"DPRD bisa langsung ke Kemendagri. Di gubernur itu hanya lima hari kerja sudah harus disampaikan ke Mendagri pasca diterima usulan dari DPRD," kata Awaluddin, Jumat (22/1/2021).
Pada pasal 173 UU nomor 10 disebutkan, gubernur, bupati atau wali kota berhenti dari jabatannya dikarenakan tiga hal yakni, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
