Baca juga: Disebut Rawan Konflik, Endang Yakin Warga Konsel Percaya MK

"Kasus di Mubar ini, mengundurkan diri.  Karena bupati ikut berkompetisi di Pilkada Muna," sebutnya.  

Nantinya, bila wabup telah resmi diangkat menjadi bupati, maka terdapat kekosongan jabatan wabup. Untuk pengisian jabatan wabup juga diatur di UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, pengisian jabatan Wabup dimungkinkan apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan dihitung sejak terjadinya kekosongan jabatan.

"Kalau saat ini tidak memungkinkan lagi. Karena, masa bakti jabatan bupati dan wakil bupati, jika tidak salah bulan Mei tahun 2022," ungkapnya.  

Sementara itu, Agung Darma, Wakil Ketua DPRD Mubar mengaku, pengusulan pengangkatan wabup menjadi bupati sudah lama diserahkan ke gubernur. Politisi Demokrat itu tidak tahu persis apa yang menjadi kendalanya hingga belum diusul ke Kemensagri.