MUNA BARAT, TELISIK.ID - BPK telah menemukan kerugian negara atas kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi, dana Reses, dan Tunjangan Operasional anggota dan pimpinan DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.161.720.000.
Atas dasar itu, 20 anggota DPRD Mubar diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara melalui kas daerah Kabupaten Mubar.
Kepala Inspektorat Mubar, Hainuddin mengatakan, temuan atau rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LBP) BPK yang sifatnya merugikan negara, wajib dikembalikan sejak diterima LHP BPK.
"Oleh teman-teman anggota dewan sudah mengindahkan itu, 20 anggota DPRD sudah mulai mengembalikan sejak tanggal 16 Juli 2021," ujarnya.
Hainuddin juga menyampaikan, pengembalian kerugian negara telah diatur dalam undang-undang. Dalam aturan mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara mulai dikembalikan sejak diterimanya LHP BPK dan dihitung sampai 60 hari kedepan.
