MUNA, TELISIK.ID - Proses pengusulan pengangkatan Achmad Lamani sebagai Bupati Muna Barat (Mubar) hingga saat ini belum ada kejelasan.
Pasalnya, usulan dari DPRD Mubar masih mengendap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Sesuai aturan, gubernur punya waktu lima hari mengusulkan pengangkatan bupati ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menerima dari DPRD. Bila itu tidak dilakukan, DPRD dapat langsung mengusulkan ke Kemendagri.
Wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djassa mengaku, usulan pengangkatan bupati telah lama dikirim ke Pemprov. Namun, sejauh ini perkembangannya belum diketahui. Makanya, pihaknya akan berkonsultasi ke Pemprov.
