"Hari Selasa (26/1/2021), kita akan cek di Pemprov," kata Uking.

Terkait DPRD dapat mengusulkan langsung ke Kemendagri, menurut Ketua DPD II Golkar Mubar itu, bisa saja dilakukan. Akan tetapi, ada baiknya dilakukan konsultasi terlebih dahulu ke Pemprov.

"Tidak ada yang tidak bisa. Toh, pengusulan pengangkatan bupati itu juga telah ada tembusannya di Kemendagri," terangnya.

Sampai saat ini, status Achmad Lamani masih sebagai Plt Bupati. Ia juga masih merangkap sebagai Wakil Bupati sebab belum dilakukan pemberhentian. (B)

Reporter: Sunaryo