Harlan menjelaskan bahwa perizinan pembangunan gedung, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus sesuai dengan KRK yang diterbitkan oleh Dinas PUPR.

KRK mengatur berbagai aspek tata ruang, seperti pengaturan batas bangunan, ukuran sisi kiri-kanan gerai, AMDAL, serta surat keterangan lokasi dan titik gerai di wilayah transit.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu ditinjau lebih lanjut, seperti lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satu gerai Indomaret terletak di jalan kabupaten atau lorong, bukan di jalan nasional.

Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada pelaku UMKM di sekitar lokasi yang menjadi lebih terpusat ke gerai tersebut.

Harlan berharap, pemerintah daerah kembali mempertimbangkan kebijakan izin bagi investor, sambil melihat potensi dampak ekonomi dan penerimaan daerah.