Kepala Dinas PUPR Muna Barat, Unding menjelaskan, pihak Indomaret telah mengajukan permohonan izin sejak tahun 2023.

Setelah itu, Dinas PUPR, khususnya bagian Tata Ruang, langsung memproses dengan melakukan pengecekan lapangan dan meng-overlay data dengan RTRW Mubar.

Baca Juga: Pembangunan Gerai Indomaret Disorot, Ini Respon PUPR Muna Barat

“Jika lokasi pembangunan berada di kawasan yang dilindungi atau tidak memenuhi syarat, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Namun, lokasi yang diajukan oleh Indomaret memenuhi kriteria yang ditetapkan,” jelas Unding.

Unding juga menyebutkan, seharusnya Dinas PUPR sudah bisa membuat perhitungan retribusi yang terhubung dengan aplikasi SIMBG, namun hal tersebut terhambat karena Perda tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang belum disahkan.