Sementara itu, Ali Samdin, Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Laworoku mengapresiasi kecepatan dan ketepatan Pj Bupati, Bahri dalam menyelesaikan masalah.

Baca Juga: Emak-emak Tarik Bus Damri Pakai Tali di Tanjakan Jalan Rusak Ronta-Maligano

Ali Samdin bilang, selama tujuh tahun, pemkab tidak menyelesaikan kewajibannya seperti yang termuat dalam perjanjian penggunaan gedung tersebut.

"Sudah tujuh tahun kewajiban yang seharusnya diselesaikan oleh pemkab. Tidak pernah terealisasi. Alhamdulillah, kita sebagai pimpinan lembaga berterimakasih sudah mendapat arahan dan kebijakan dari Pj bupati," kata Ali Samdin.

Baca Juga: Polisi Ambil Paksa Beras dari Gudang, LBH Medan Pastikan Perusahaan Miliki Izin