Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna, LM Yakup, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah saat ini dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.
Setelah proses harmonisasi selesai, selanjutnya Raperda akan diserahkan kembali ke DPRD untuk segera ditetapkan menjadi Perda.
“Insya Allah tahun ini perda pengelolaan sampah ini akan segera ditetapkan,” jelas Yakup.
Raperda yang tengah dibahas ini mencakup berbagai aspek, termasuk jadwal pembuangan sampah dan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Kabupaten Muna Darurat Sampah, DLH Sebut Kesadaran Masyarakat Rendah
