MUNA, TELISIK.ID - Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 1987 dan nomor 12 tahun 2004 tentang pendirian dan kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna dianggap telah kadaluarsa.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perda tersebut harus diubah. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama PDAM pun bergerak cepat mengajukan perubahan rancangan Perda (Raperda) tersebut di DPRD Muna.

Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki menerangkan, perubahan Perda tersebut penting dilakukan. Karena, bila tidak, maka PDAM dianggap ilegal.

"Raperdanya sudah kita masukan di dewan untuk dibahas," kata Nurhayat, Selasa (26/10/2021).