"Misalnya BPBD yang semula dijabat eselon III, statusnya dinaikan menjadi eselon II," ujarnya.

Sementara, Perda pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta pengendalian minuman beralkohol mengatur bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan generasi muda sebagai penerus bangsa.

"Selama ini payung hukumnya belum ada, sehingga polisi agak kesulitan bertindak. Nah, dengan adanya Perda itu, kita berharap tingkat kriminal akibat miras dan narkoba bisa menurun," ujarnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha