"Sejarah tidak bisa dipungkiri. Di era kepemimpinan Baharuddin, RS modern itu dibangun. Dari proses perencanaan hingga penganggaran, semuanya tidak terlepas dari peran Baharuddin bersama DPRD saat itu," ungkapnya.
Perubahan nama RS itu, menurutnya, dipastikan tidak akan bertentangan dengan aturan. Toh, dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan RS, pada pasal 54 mengatur soal pemberian nama RS.
"Tinggal kita godok Perdanya. Kami sangat setuju sekali dilakukan secepatnya sebagai bentuk aprisesiasi pada almarhum Baharuddin yang merupakan tokoh panutan masyarakat Muna," ujarnya.
Koleganya, Syukri dari Fraksi Demokrat berpandangan sama. Menurutnya, merubah nama RS itu sangat penting sehingga ada aspek sejarah di dalamnya yang akan selalu dikenang oleh masyarakat.
"Selama ini belum ada penamaan. Padahal, hampir seluruh daerah sudah menggunakan nama-nama tokohnya. Di Muna juga sudah harus seperti itu," terangnya.
