KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah lebih dari dua dekade setiap 7 Januari menjadi tanggal perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka Utara, kini pemerintah daerah mulai mengkaji ulang keabsahan tanggal tersebut.

Ada wacana untuk menetapkan 18 Desember sebagai hari jadi resmi Kabupaten Kolaka Utara, menyesuaikan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara.

Langkah ini muncul sebagai upaya pemerintah daerah untuk meninjau kembali dasar sejarah dan hukum penetapan hari lahir daerah yang terbentuk pada 2003 lalu ini.

Wacana tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak, tidak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara.

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair mengatakan, wacana peninjauan ulang milad Kolaka Utara berangkat dari aspirasi tokoh pemekaran dan pemerintah yang ingin memastikan keakuratan penetapan hari jadi daerah.