MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna berpotensi akan digelar di tahun 2022 mendatang.

Hal tersebut dampak dari penundaan tahapan Pilkades, akibat pandemi COVID-19 yang kini belum berakhir.  

DPRD Muna sendiri sepakat Pilkades digelar tahun depan. Sebab, bila dipaksakan tahun ini, tidak memungkinkan lagi.

Apalagi, penundaan tahapan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Titto Karnavian, dilakukan selama dua bulan. Sementara, tahapan sudah harus dilakukan selama lima bulan.

"Tidak memungkinkan lagi kalau dilakukan tahun ini. Jangan sampai, penundaan tahapan diperpanjang lagi. Jadi, idealnya memang harus digelar tahun 2022, itupun harus serentak 124 desa," kata Mohamad Ikhsanuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Minggu (15/8/2021).