Ia menilai langkah tersebut penting dilakukan, perubahan status payung hukum dari perusahaan daerah menjadi Perumda sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga peran Perumda Tirta Anoa dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan air minum dan air bersih di Kota Kendari.
Ia juga mengharapkan, Perumda dapat memberikan peningkatan dalam perekonomian daerah, melalui tata kelola perusahaan baik yang menyelenggarakan manfaat umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu.
"Pada prinsipnya BUMD dibentuk untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pencapaian keuntungan finansial pada daerah," katanya.
Perumda Tirta Anoa sebagai salah satu pendapatan ekonomi daerah, baik dari pajak daerah dividen maupun hasil privatisasi serta penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
