Baca juga: BBM Langka di Wakatobi, Harga Eceran Tembus Rp 20 Ribu Per Botol

Baca juga: Hanya 310 Rumah di Lima Desa yang Akan Dapat Sambungan Air Bersih

Menanggapi persoalan itu, Direktur PDAM Wakatobi, Zakaria menjelaskan, uang Rp 100 Miliar tersebut tidak akan dipakai kecuali ada kebijakan pemerintah daerah dan DPRD terkait permintaan anggaran.

"Uang Rp 100 Miliar ini merupakan payung hukum saja. Dimana dalam jangka 5 tahun Rp 27 miliyar dibagi 5. Hal ini sejalan dengan temuan kasus tahun 2021 yang berkaitan dengan temuan BPK ada Rp 37 Miliar," katanya.

"Angka Rp 37 Miliyar itu tidak pernah ditau oleh PDAM, padahal itu adalah proyek APBN tahun 2017, 2018, dan 2019. Mengapa harus diajukan perubahan perda? Karena ini menjadi temuan yang beresiko bagi pemerintah daerah," ungkap Direktur PDAM Wakatobi, Zakaria