Politisi Demokrat itu, tak tahu apa yang menjadi kendala hingga sampai saat ini pengangkatan Achmad Lamani belum dilakukan. Karena itu, dalam waktu dekat, DPRD akan berkonsultasi di Pemprov Sultra.
"Kita akan cek di Pemprov sejauh mana prosesnya," timpalnya.
Hingga saat ini, posisi Achmad Lamani masih menggantung. Mantan Sekda Mubar itu pun terpaksa harus merangkap jabatan sebagai Plt bupati dan Wabup. Jabatan sebagai Wabup belum bisa dilepas, karena belum adanya pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
Informasinya, jabatan Plt bupati dari Kemendagri berlaku selama enam bulan, pasca adanya surat pemberhentian Rajiun di bulan November 2020 lalu. (B)
Reporter: Sunaryo
