KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023, Selasa (30/4/2024).

LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada DPRD Sulawesi Tenggara yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan bagi setiap kepala daerah maupun penjabat kepala daerah sebagaim?na tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas dan memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

LKPJ tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18/2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi: penyelenggaraan hasil urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bentuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pencapaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.