Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, dirinya menemukan arsip hukum pembentukan Provinsi Sulaweai Tenggara, yaitu UU 13/1964.

Dimana, lanjut Andap, Undang-Undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara dengan disertai penegasan adanya pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari, dan menyatakan DPRD tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang.

"Saya sengaja mengungkap fakta sejarah dalam sambutan ini. Mengingat dalam pandangan saya, ada baiknya kita tidak melupakan sejarah, agar tak hilang arah didalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah ini," ungkapnya.

Andap menambahkan, terdapat 6 (Enam) faktor prioritas dalam perencanaan pembangunan yakni:

1. Perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yg akurat;