Peserta Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara dalam memperingati HUT ke-60 Sulaweai Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

 

Lanjut Andap, atas dasar pertimbangan hukum dan semangat melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra telah menorehkan beberapa pencapaian yaitu:

1. Politik legislasi

Dimana telah melahirkan Perda Pemprov Sultra no. 3/2024 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi.

Data tersebut direproduksi melalui pendataan desa/kelurahan untuk menghasilkan himpunan data, yang selanjutnya diolah menjadi data dasar daerah.