Perda ini merupakan perda pertama di indonesia yg mengusung pengarusutamaan data yang akurat sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan di segala bidang.
2. Politik anggaran
Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulaweai Tenggara memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk 5 (lima) bidang kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi, yakni:
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Tegaskan Tidak Maju dalam Pilkada 2024
1. Bidang sandang, pangan dan papan;
