Untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif, maka sudah menjadi keharusan hukum, Pemerintahan Daerah dijalankan dengan berpedoman pada UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.
Lebih lanjut, Andap menjelaskan berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dirinya meyakini baik Pemerintah, maupun DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dapat mengemban tugas yang sama.
"Kita rayakan 60 tahun Sultra dengan menggemakan pada diri, kita penerus perjuangan untuk bumi ano?, Sulawesi Tenggara yang kita cintai bersama," pungkasnya. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
